Pelayanan Farmasi

No. SK: 445/401.103.1/002/2024

  1. Resep obat
  2. Kartu identitas

  1. Pasien/keluarga datang mengumpulkan resep
  2. Resep dilayani sesuai antrian.
  3. Pasien/keluarga dipanggil untuk menerima obat setelah obat selesai dipersiapkan.
  4. Pasien/keluarga diberikan informasi tentang cara pemakaian dan penyimpanan obat.
  5. Obat diserahkan kepada pasien/keluarga.
  6. Pasien/Keluarga pulang.

Obat jadi : ± 5 Menit Obat Racikan : ± 15 Menit

1. Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan

2. Pasien diluar BPJS tarif layanan :a. Konsultasi/informasi obat rawat inap : Rp 5.000,- b. Pelayanan resep obat jadi (per lembar) : Rp 10,000,- c. Pelayanan farmasi klinik : Rp 10.000,-

Pasien Mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

1. Email : puskbjr@gmail.com 2. Telp : 0351- 456322 3. Kotak keluhan dan saran 4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online SIST-BrO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"