Standar Pelayanan Kelengkapan Administrasi Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta / Pemerintah Kota Jakarta Pusat / Pemerintah Kecamatan Johar Baru / Kelurahan Galur

1. Surat Keterangan Penguasaan Tanah 2. Pencatatan Surat Pernyataan Tidak Sengketa 3. Surat Keterangan (PM1) Permohonan Rekomendasi Hak Atas Tanah Eks Kota Praja