Penyidikan Satreskrim Polres Bantul
Kepolisian Negara Republik Indonesia / Polda DI Yogyakarta / Polres Kabupaten Bantul / PENYIDIKAN SATRESKRIM POLRES BANTUL

1. Surat Tanda Penerimaaan laporan (STPL); 2. Penyelidikan; 3. Penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU