Penyidikan Satreskrim Polres Bantul

  1. Persyaratan pelayanan Lidik Sidik Tindak Pidana: Membuat Laporan Polisi di SPKT Polres Bantul

  1. 1. Pelapor datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Bantul ; 2. Pelapor melaksanakan konsultasi dengan piket Reskrim; 3. Piket Reskrim membuat rekomendasi hasil dari konsultasi; 4. Dibuatkan Laporan Polisi oleh SPKT; 5. Laporan Polisi diajukan ke pimpinan untuk mendapatkan disposisi untuk proses selanjutnya.

1. 30 hari untuk penyidikan Kasus Mudah;

2. 60 hari untuk penyidikan Kasus Sedang;

3. 90 hari untuk penyidikan Kasus Sulit;

4.120 hari untuk penyidikan kasus sangat sulit.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Tanda Penerimaaan laporan (STPL); 2. Penyelidikan; 3. Penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU

082111127401

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyidikan Satreskrim Polres Bantul"