1. 30 hari untuk penyidikan Kasus Mudah;
2. 60 hari untuk penyidikan Kasus Sedang;
3. 90 hari untuk penyidikan Kasus Sulit;
4.120 hari untuk penyidikan kasus sangat sulit.
Tidak dipungut biaya
1. Surat Tanda Penerimaaan laporan (STPL); 2. Penyelidikan; 3. Penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan Barang Bukti ke JPU
082111127401
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store