1) Risalah Keputusan RUPS atas RKAP; 2) Keputusan Pemilik Modal atas RKAP; dan 3) Kontrak Manajemen beserta Key Performance Indicator perusahaan.
Surat Persetujuan dari Menteri BUMN atau pejabat yang ditunjuk/dikuasakan
1) Risalah Keputusan RUPS atas Laporan Tahunan BUMN dan Laporan Keuangan BUMN; 2) Keputusan Pemilik Modal atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan BUMN; dan 3) Penetapan Laba BUMN.
Severity: Notice
Message: Undefined variable: subdomain_lapor
Filename: instansi/detail.php
Line Number: 433