No. SK: SK-373/MBU/11/2020
Pemberian Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan BUMN dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dengan ketentuan seluruh dokumen persyaratan telah diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1) Risalah Keputusan RUPS atas Laporan Tahunan BUMN dan Laporan Keuangan BUMN; 2) Keputusan Pemilik Modal atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan BUMN; dan 3) Penetapan Laba BUMN.
Website WBS: www.wbs.bumn.go.id
Website LAPOR: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store