Pendaftaranan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

1. Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) 2. Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Penerimaan Pendaftaran Gugatan/Bantahan/Perlawanan
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

Tanda Terima Pendaftaran Perkara (Salinan gugatan yang telah mendapatkan nomor perkara) Salinan SKUM dan bukti setor panjar biaya perkara

Penerimaan Perkara Pidana Biasa
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Banjarmasin / Pengadilan Negeri Pelaihari

1. Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam SIPP.