1. Bukti Penerimaan Surat (BPS); 2. Surat Pemberitahuan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25.
1. Kode Billing; 2. Bukti setor berupa Surat Setoran Elektronik (SSE).
KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP.
Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP.
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
1. Surat Keterangan Fiskal; 2. Surat Penolakan Surat Keterangan Fiskal.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
1. SKD SPDN; atau 2. surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN.
1. Surat Dispensasi, dalam hal permohonan dikabulkan; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan (Lampiran III PMK-160/PMK.03/2014).
1. Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan; atau 2. Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/atau Tidak Sesuai.
1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.