Paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan
diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi,
atau Instansi Pemerintah; atau 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan
Wajib Pajak diterima secara lengkap, dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib
Pajak Badan. |
Tidak dipungut biaya
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP NE secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP.
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store