Jenis kegiatan olahraga yang dapat dibiayai dengan Dana Fasilitasi Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Pada Program Kepemudaan dan Keolahragaan dalam rangka Pengembangan Olahraga Pendidikan adalah : Fasilitasi Kegiatan Pengembangan Olahraga Pendidikan (Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi)