Fasilitasi Bantuan Pengembangan Olahraga Pendidikan

  1. Mengajukan surat permohonan dan proposal yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan/atau Sekretaris pada Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga;
  2. Melampirkan fotokopi Akte Notaris Legalisir Pendirian Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat dan/atau melampirkan fotokopi AD/ART Organisasi Masyarakat dan Kelompok Masyarakat;
  3. Melampirkan fotokopi Rekening Bank, Keterangan terdaftar di Kemenkumham, NPWP, SK Kepengurusan yang diakui pemerintah, program kerja, serta izin domisili dari pihak berwenang atas nama Organisasi/Kelompok Masyarakat;
  4. Melampirkan Rekomendasi dari Dispora atau Dinas yang menangani olahraga;
  5. Bersedia membuat laporan kegiatan fasilitasi pembinaan yang diterima dilengkapi dengan dokumentasi.

  1. Surat Permohonan akan diterima dan di disposisi bertingkat dari Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga kepada Asdep Pengelolaan Olahraga Pendidikan;
  2. Dilakukan pembentukan Tim Verifikasi dengan SK yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Asisten Deputi Pengelolaan Olahraga Pendidikan,
  3. Pelaksanaan proses Verifikasi hingga diterbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi;
  4. Usulan Penetapan Lembaga Penerima Bantuan dari Tim Verifikasi kepada PPK;
  5. Penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penerima Fasilitasi oleh PPK disahkan oleh KPA;
  6. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) oleh PPK dengan Penerima Bantuan;
  7. Penandatanganan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) dan SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) oleh penerima bantuan;
  8. Pengumpulan berkas pengajuan bantuan sekaligus pembuatan SPP diajuan ke tim Verifikasi Penggunaan Anggaran Satker;
  9. Menunggu proses pencairan dana fasilitasi;
  10. Pemohon menerima bantuan;
  11. Penerima bantuan melaksanakan kegiatan terkait bantuan;
  12. Penerima bantuan membuat laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

  1. 30 hari kerja (sejak proposal diterima unit kerja terkait);
  2. Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan program kegiatan bantuan paling lambat 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan kegiatan. 

Tidak dipungut biaya

Jenis kegiatan olahraga yang dapat dibiayai dengan Dana Fasilitasi Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemerintah Daerah Pada Program Kepemudaan dan Keolahragaan dalam rangka Pengembangan Olahraga Pendidikan adalah : Fasilitasi Kegiatan Pengembangan Olahraga Pendidikan (Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi)

Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui :

  1. Kotak aduan/saran Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga c.q. Asdep Pengelolaan Olahraga Pendidikan Kemenpora, Gedung PPITKON lt.2, Jl. Gerbang Pemuda No.3 Senayan ;
  2. Website: www.deputi3.kemenpora.go.id/statik/dialog.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Pengembangan Olahraga Pendidikan"