A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: helpers/global_function_helper.php

Line Number: 347

SIPPN - CARIYANLIK

Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta

Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses Penelitian Pengurangan penghapusan-pembatalan (pasal 36 ayat (1) UU KUP & pasal 19 UU PBB).

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA

Penetapan atas saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat DIlakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta

1. Surat Keputusan Persetujuan/Persetujuan Sebagian Penetapan Saat Mulainya Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan; 2. Surat Keputusan Penolakan Saat Mulainya. Penyusutan Harta Berwujud yang Dapat Dilakukan pada Bulan Digunakan atau Bulan Mulai Menghasilkan

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Perusahaan yang Sahamnya Diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II / Kantor Pelayanan Pajak Madya Surakarta

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK- 39/PMK.03/2018); dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)