Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

  1. Syarat dokumen: Formulir Permohonan Advance Pricing Agreement (APA)
  2. Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan permohonan APA sepanjang: a. telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; b. telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; c. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau tidak sedang menjalani pidana di bidang perpajakan; d. Transaksi Afiliasi dan Pihak Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Transaksi Afiliasi dengan Pihak Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan e. usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan APA dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Permohonan harus memenuhi persyaratan: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan APA sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; tercantum dalam: b. ditandatangani oleh pengurus yang namanya 1) akta pendirian; atau 2) akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus; c. diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA; dan d. dilampiri dengan: 1) surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA; dan 2) surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA.

  1. Cara pengajuan: Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Jangka waktu Perundingan APA Unilateral harus: 1. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA; 2. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA. Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP, yang mana berdasarkan PMK-49/PMK.03/2019 menjelaskan bahwa Direktur Perundingan APA Unilateral harus: 1. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA; 2. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA. Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP, yang mana berdasarkan PMK- -319- Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak: 1. diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B; atau 2. disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.

Tidak dipungut biaya

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)"