Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23

  1. Surat permohonan
  2. penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan, yang paling sedikit memuat: a. peredaran usaha dan luar usaha tahun berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak; b. biaya fiskal tahun berjalan dan perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto; c. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak; d. Pajak Penghasilan yang telah dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; e. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan

  1. Cara pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Syarat/kriteria pengajuan permohonan: 1. Satu permohonan diajukan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan; 2. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telepon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan SKB PPh Pasal 21/Pasal 22 selain Impor, Pasal 22 Impor/PPh Pasal 23"