Pemindahan Atas Permintaan Sendiri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang

Surat Persetujuan / Penolakan Surat Persetujuan/ Penolakan Kepala Kanwil/Dirjen Pemasyarakatan tentang Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan Narapidana Atas Permintaan Sendir

Fasilitas Bantuan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang

Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh tahanan kepada pemberi bantuan hukum, Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Asimilasi Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang

1. Surat Keputusan Kepala Lapas 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara Mandiri dan / atau dengan pihak ketiga