Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu

  1. 1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa Pidanatersebut kurang dari 9 Bulan
  2. 2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir, dihitung dari tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  3. 3. Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan;
  4. 4. Telah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal;
  5. 5. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen: a. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  6. b. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh assesor
  7. 6. Bagi WNA harus melengkapai dokumen: a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia. b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  8. c. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB - Interpol Indonesia.

  1. 1. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB Interpol Indonesia.
  2. 2. Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Lapas;
  3. 3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CMB kepada Kanwil;
  4. 4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepadaDirektur Jenderal Pemasyarakatan;
  5. 5. Di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, TPP Pusat melaksanakan sidang TPP;
  6. 6. Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri menetapkan pemberian Cuti Menjelang Bebas berdasarkan rekomendasi sidang TPP Pusat
  7. 7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CMB;
  8. 8. Lapas melaksanakan SK pemberian CMB

jam 08.00 s/d 13.00 WIB

tidak ada biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Cuti Bebas kepada Narapidana

Layanan Pengaduan Whatsaap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Menjelang Bebas Tindak Pidana Tertentu"