Pelayanan medis dan penunjang (rawat luka, pemasukkan obat sitostatika, rekonstitusi sitostatika), Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar pemeriksaan radiologi, Surat rujukan, Surat keterangan istirahat, Konsultasi, Pemberian leaflet atau brosur, Rekonstitusi sitostatika