Klinik Onkologi

No. SK: Nomor 6 tahun 2022

  1. Setiap pasien harus mendaftar di loket pendaftaran,
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu klinik Onkologi
  3. Pasien masuk ruang klinik onkologi setelah namanya dipanggil sesuai dengan antrian berkas rekam medik yang ada di komputer
  4. Dalam hal kasus tertentu ada prosedur khusus
  5. Pasien dan petugas harus mematuhi protokol kesehatan

  1. Pasien datang sendiri/rujukan atau ditemani pendamping bila perlu
  2. Memenuhi persyaratan yang dibutuhkan
  3. Di dalam klinik onkologi, pasien akan memperoleh pelayanan: - Anamnesa - Pemeriksaan fisik dan penunjang (hasil PA, USG, laboratorium, foto thorax) - Penentuan diagnose - Tindakan medis kemoterapi - Pemberian informed concert - Konseling - Memasukkan obat sitostatika - Pemberian surat rujukan bagi pasien apabila dibutuhkan - Pemberian surat keterangan istirahat/sakit
  4. Pasien berhak menolak pelayanan dengan menandatangani surat penolakan
  5. Melakukan koordinasi dengan rawat inap bagi pasien yang memerlukan rawat inap

Setiap pasien membutuhkan waktu pelayanan :

-        Anamnesa dan pemeriksaan                    : 3 – 5 menit

-        Pemeriksaan penunjang (laboratorium)    : 5 – 15 menit

-        Konseling/KIE                                            : 5 – 15 menit

-        Rawat luka                                                : 15-20 menit

Kemoterapi                                               : 3-6 jam

1. Untuk pemegang kartu BPJS tarif pelayanan kesehatan dijamin oleh BPJS Kesehatan

2.Tarif pelayanan klinik ONKOLOGI sesuai dengan Perda

Pelayanan medis dan penunjang (rawat luka, pemasukkan obat sitostatika, rekonstitusi sitostatika), Surat pengantar pemeriksaan laboratorium, Surat pengantar pemeriksaan radiologi, Surat rujukan, Surat keterangan istirahat, Konsultasi, Pemberian leaflet atau brosur, Rekonstitusi sitostatika

Rumah Sakit Umum Daerah

Jln. Raya Raci Bangil Pasuruan

(     0852 4800 6767

(     0857 3361 1566

Email : rsud.bangil@gmail.com     

humas.rsudbangil@gmail.com

Web : rsudbangil.pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi BEST, Aplikasi Pendaftaran Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Onkologi"