1. Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan; dan 2. Kuasa Hukum dalam Gugatan Perdata/Tata Usaha Negara yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
Penyediaan dokumentasi/informasi terkait peraturan, monografi hukum, artikel hukum, yurisprudensi, peraturan internal.
a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Keputusan Bupati; dan d. Keputusan Sekretaris Daerah.