Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu

No. SK: 188.45/1/HK/1.12/2024

  1. Permohonan tertulis pemberi bantuan hukum kepada Bupati Jember c.q. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember
  2. Surat perjanjian kerjasama antara OBH dengan Bagian Hukum;
  3. Salinan Akreditasi Lembaga;
  4. Salinan Akta Pendirian Lembaga;
  5. AD/ART;
  6. Akta Kepengurusan;
  7. Surat penunjukan sebagai Advokat pada Lembaga;
  8. Copy Berita Acara Sumpah Advokat;
  9. Copy Surat Ijin Beracara sebagai Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum;
  10. Kartu Anggota Organisasi Profesi Advokat;
  11. NPWP Lembaga;
  12. Surat pernyataan tidak menerima dana bantuan hukum yang bersumber dari APBN dan/atau APBD Provinsi dalam perkara yang sama;
  13. Fotocopy dokumen mengenai status kantor/kantor cabang; dan
  14. Pernyataan Ketua/Direktur OBH tentang kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung.

proses verifikasi dan validasi kepada daftar masyarakat penerima bantuan hukum

Tidak dipungut biaya

1. Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan; dan 2. Kuasa Hukum dalam Gugatan Perdata/Tata Usaha Negara yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu.

a.    Dapat langsung berkirim surat ke Bagian Hukum;

b.   Melalui email bag.hukum@jemberkab.go.id

c.    Melalui e-Lapor Bagian Hukum Kabupaten Jember;

d.   Melalui PPID Bagian Hukum Kabupaten Jember; dan

e.Melalui https://jdih.jemberkab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu"