No. SK: 188.45/1/HK/1.12/2024
proses verifikasi dan validasi kepada daftar
masyarakat penerima bantuan hukum
Tidak dipungut biaya
1. Pendampingan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan; dan 2. Kuasa Hukum dalam Gugatan Perdata/Tata Usaha Negara yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
a. Dapat langsung berkirim surat ke Bagian Hukum;
b. Melalui email bag.hukum@jemberkab.go.id
c. Melalui e-Lapor Bagian Hukum Kabupaten Jember;
d. Melalui PPID Bagian Hukum Kabupaten Jember; dan
e.Melalui https://jdih.jemberkab.go.id/Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store