1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 2. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 3. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), 4. Resi IWKBU, 5. Resi AKDP
1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), 2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), Resi IWKBU, 5. Resi AKDP
1.BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) 2. STNK (Surat Tanda Nomor KENDARAAN bERMOTOR) 3. TNBK (tANDA nOMOR kENDARAAN bERMOTOR) 4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah ) 5. Resi IWKBU 6. Resi AKDPskpd
1.BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) 2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 3. TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 4. SKPD ( Surat Ketetapan Pajak Daerah ) 5. Resi SP-3 (Sumbangan Pihak Ketiga) 6. Resi IWKBU 6. Resi AKDP
1. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 2. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 3. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), 4. Resi IWKBU, 5. Resi AKDP
1. Surat ketetapan pajak daerah (SKPD), 2. Resi IWKBU, 3. Resi AKDP, 4. Hologram atau Cap bertandatangan untuk Pengesahan STNK