Pendaftaran Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina), Ganti Nomor Polisi (NOPOL), Rubah Sifat (Warna TNKB), Rubah Alamat, dan semua modifikasi kendaraan bermotor

  1. Fotocopy KTP 1 lembar sertakan aslinya (sesuai identitas pemilik kendaraan yang tercantum pada STNK dan PKB)
  2. Surat Keterangan Domisili Untuk Perubahan Alamat Dan Bagi Wajib Pajak Yang Ber-KTP Di Luar Samsat Setempat.
  3. Asli BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor )
  4. Asli STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan )
  5. Asli SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) / Notice PAJA
  6. Cek Fisik Kendaraan Bermotor.
  7. Surat Keterangan Bengkel
  8. Sertifikat Uji Mutu Oleh Dinas Perhubungan
  9. Surat Rekomendasi Dari Dinas Perhubungan

  1. Wajib pajak mendatangi loket informasi / loket 1 / loket pendaftaran.
  2. Wajib pajak melengkapi semua persyaratan dan di-crosscek validitasnya oleh petugas.
  3. Petugas kemudian mengarahkan wajib pajak menuju loket cek fisik kendaraan bermotor agar kendaraannnya dapat di cek fisik oleh petugas untuk dicocokkan hasilnya dengan data kendaraan yang terlampir pada STNK dan SKPD.
  4. Wajib pajak mengembalikan hasil cek fisik beserta semua persyaratan yang telah di-crosscek tadi ke loket pendaftaran kemudian petugas memberikan formulir surat permohonan registrasi kendaraan bermotor (SPRKB) dan harus diisi oleh wajib pajak yang setelahnya akan mendapatkan nomor antrian.
  5. Wajib pajak menunggu nomor antrian dipanggil pada ruang tunggu yang telah disiapkan.
  6. Surat-surat kendaraan bermotor wajib pajak diproses mulai dari pengambilan dokumen kendaraan bermotor pada ruang arsip , pendaftaran perubahan kendaraan, penetapan surat perhitungan sementara PKB, pemeriksaan keakuratan data dan biaya oleh 3 (tiga) orang verifikator.
  7. Wajib pajak membayar biaya BPKB, STNK, TNKB (apabila masa berlaku habis) , BBN-KB, PKB (Apabila belum membayar pajak tahunan) dan IWKBU (bagi kendaraan roda 4 penumpang umum ) serta AKDP (bagi kendaraan roda 4 jenis mobil beban umum maupun pribadi ) pada loket kasir.
  8. Wajin pajak mengambil SKPD/Notice pajak yang baru pada pada loket 2 /loket percetakan notice pajak.
  9. Wajib pajak mengambil STNK yang baru pada loket pencetakan STNK dengan menunjukkan SKPD yang baru.
  10. Wajib pajak yang mengurus kendaraan roda 4 khusus angkutan penumpang umum ataupun roda 4 dan roda 6 khusus kendaraan jenis mobiul beban umum maupun pribadi mengambil resi bukti pembayaran IWKBU atau AKDP pada loket Jasa Raharja.
  11. Wajib pajak mengambil TNKB pada loket pencetakan TNKB dengan menunjukkan STNK dan SKPD yang baru (apabila masa berlaku habis ).
  12. Wajib pajak mengambil BPKB pada loket pencetakan BPKB dengan menunjukkan semua surat-surat kendaraan bermotor (STNK, SKPD, TNBK )

2 Hari

1. Sesuai NJKB Kemendagri

2. Sesuai tarif PNBP Kepolisian

3. Sesuai tarif SWDKLLJ dan IWKBU jasa Raharja

4. Sesuai tarif AKDP Jasa raharja Putera

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), 2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), 3. TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), 4. SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), Resi IWKBU, 5. Resi AKDP

Kotak Pengaduan

Tatap muka dengan petugas Loket atau Pejabat terkait.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina), Ganti Nomor Polisi (NOPOL), Rubah Sifat (Warna TNKB), Rubah Alamat, dan semua modifikasi kendaraan bermotor "