Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Luas dibawah 5 Ha Non Komersial.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Luas dibawah 5 Ha Non Komersial yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemanfaatan Kayu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Kayu yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Bio Farmaka.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Bio Farmaka yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Perdagangan Karbon.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Perdagangan Karbon yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Aliran Air.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Aliran Air yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pengusahaan Wisata Alam.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pengusahaan Wisata Alam yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam atau Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Kawasan Hutan Negara yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat / Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.