Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Untuk Kegiatan Pembangunan / Penempatan Iklan dan Media Informasi
Pendaftaran kapal perikanan diatas 5 GT sampai dengan 30 GT
Izin Pemanfaatan uang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Untuk Kegiatan Pembangunan / Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas
Izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT.
Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Untuk Kegiatan Pembangunan / Penempatan Bangunan di Dalam Ruang Milik Jalan
Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Untuk Kegiatan Pembangunan / Penempatan Bangun - Bangunan
Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Untuk Kegiatan Pembangunan / Penempatan Iklan dan Media Informasi
Pemanfaatan Jalan dan Ruang Milik Jalan Provinsi Untuk Kegiatan Pembangunan / Penempatan Bangunan dan Jaringan Utilitas
Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (lintas daerah kab/kota dalam (satu) daerah provinsi)
Persetujuan Prinsip Izin Pemanfaatan Ruang
Izin Usaha Pembudidayaan Ikan (ikan di laut, udang, rumput laut, mutiara, terumbu karang)
1. Izin Usaha Penangkapan Ikan (untuk kapal perikanan berukuran diatas 5 GT sampaidengan 30 GT)
Penerbitan izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya lintas daerah kab/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penerbitan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Besar
Surat Izin Usaha Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
Surat Izin Usaha Melalui Persetujuan Prinsip
Izin Usaha Industri Perluasan Tanpa Melalui Persetujuan Prinsip
Sub Koordinator Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Plt. Sub Koordinator Transportasi/Perhubungan, LHK dan PUPR
Koordinator PTSP
Sub Koordinator ESDM dan Perindustrian
Sub Koordinator Ketenagakerjaan dan Pendidikan