Kelautan dan Perikanan

  1. -

  1. -

-

-

1. Izin Usaha Penangkapan Ikan (untuk kapal perikanan berukuran diatas 5 GT sampaidengan 30 GT)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-