Tanggapan Atas Aduan Masuk, disampaikan kepada pelapor yang dapat berupa progres penanganan pengaduan atau simpulan hasil telaah atau simpulan hasil pemeriksaan Terhadap permintaan informasi dari pihak lain (masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa, dan lain-lain) yang tidak terkait, lntormasi yang dapat diberikan hanya data statistik penanganannya bukan substansi
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Inspektorat DIY, sebagaimana tertuang dalam Keputusan PPID Utama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Daftar Informasi Publik