No. SK: 40/KPTS/2023
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>
1) Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2) Proses verifikasi data permohonan oleh petugas pelayanan selambat-lambatnya 3 hari kerja dan apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi persyaratan;
3) Waktupenyelesaiandilaksanakanpalinglambat10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian ke pemohon;
4) Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos
<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>
Informasi Publik diberikan secara gratis (tanpa dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan dengan mengganti biaya penggandaan sesuai standar belanja yang berlaku, atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi.
Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Inspektorat DIY, sebagaimana tertuang dalam Keputusan PPID Utama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Daftar Informasi Publik
1. Datang langsung
2. Kotak saran
3. Email : inspektorat@jogjaprov.go.id
4. Telpon : 0274 562009
5. Fax : 0274 512567
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store