Layanan Informasi Publik

No. SK: 40/KPTS/2023

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukkan bukti identitas dan melampirkan fotocopy identitas apabila tidak ada maka akan dikembalikan permohonannya. Identitas yang dimaksud dapat berupa: a. KTP/Identitas lain jika permohon adalah perorangan; b. Surat Kuasa, fotocopy KTP/identitas Pemberi dan Penerima Kuasa apabila pemohon adalah kelompok; c. Akta Pendirian apabila pemohon informasi adalah badan hukum.
  4. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber darimana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi secara langsung ke meja pelayanan atau melalui saluran layanan informasi, dilengkapi dengan persyaratan serta mengisi formulir permintaan informasi publik. Apabila permintaan informasi publik dilakukan bukan datang langsung akan tetapi melalui saluran layanan informasi petugas akan mengarahkan untuk mengisi formulir permohonan informasi publik secara online atau petugas akan membantu mengisikan formulir permintaan informasi publik tersebut;
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan dokumen dan keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa: a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan tanda bukti permohonan. b. Permohonan ditolak
  3. Petugas memeriksa substansi data yang diminta oleh pemohon apakah termasuk Data Informasi Tersedia atau Data Informasi yang Dikecualikan. Apabila Data yang diminta bersifat terbuka maka diberikan baik berupa bentuk digital maupun berupa bentuk fisik cetak, akan tetapi apabila data yang diminta adalah data dikecualikan maka permohonan ditolak dengan memberikan informasi kepada pemohon bahwa data yang diminta adalah termasuk data yang dikecualikan;
  4. Memberikan data informasi yang diminta pemohon dilengkapi dengan tanda bukti penyerahan informasi publik atau menginformasikan kepada pemohon bahwa data yang diminta adalah Data Informasi di Kecualikan (DIK).
  5. Mengarsipkan dokumen permohonan informasi publik

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

  1. 1)  Penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  2. 2)  Proses verifikasi data permohonan oleh petugas pelayanan selambat-lambatnya 3 hari kerja dan apabila ada kekurangan pemohon diberikan waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja untuk melengkapi persyaratan;

  3. 3)  Waktupenyelesaiandilaksanakanpalinglambat10(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID Pelaksana dapat memperpanjang waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan waktu penyelesaian ke pemohon;

  4. 4)  Penyampaian informasi publik kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Informasi Publik diberikan secara gratis (tanpa dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon dapat melakukan penggandaan dengan mengganti biaya penggandaan sesuai standar belanja yang berlaku, atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasi.


Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Inspektorat DIY, sebagaimana tertuang dalam Keputusan PPID Utama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Daftar Informasi Publik

1. Datang langsung

2. Kotak saran

3. Email : inspektorat@jogjaprov.go.id

4. Telpon : 0274 562009

5. Fax : 0274 512567

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website : inspektorat.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik"