SIDOARJO – Kehadiran Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo ini untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Sidoarjo masih pada tahap awal pembentukan,” jelas Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada Workshop Kebijakan Pelayanan Publik dan Forum Konsultasi Publik di Sidoarjo, Kamis (29/03).
Lanjutnya dikatakan, kekuatan mal pelayanan publik terletak pada keterpaduan atau integrasi. Keterpaduan ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya koordinasi dan komunikasi yang efektif antar pihak-pihak terkait. “Perlu sinergi dan semangat integrasi dari berbagai pihak, para pimpinan OPD, unit pelayanan instansi vertikal, badan usaha milik daerah/negara, dan swasta. Selain itu dalam mewujudkan mal pelayanan publik ini tentunya memerlukan dukungan terutama dari anggota DPRD dalam persetujuan penyediaan anggaran,” ujarnya.
Pada tahun 2017 telah diresmikan sebanyak tiga mal pelayanan publik yaitu Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, Mal Pelayanan Publik Surabaya, dan Mal Pelayanan Publik Banyuwangi. Dan pada tahun ini telah dilakukan penandatanganan komitmen oleh 16 kepala daerah, yaitu Bupati Sidoarjo, Bupati Badung, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Banyumas, Bupati Belu, Walikota Banda Aceh, Walikota Padang, Walikota Makassar, Walikota Palembang, Walikota Pekanbaru, Walikota Samarinda, Walikota Tangerang, Walikota Mojokerto, Walikota Tomohon, dan Walikota Denpasar.
Pembangunan mal pelayanan publik ini untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini sangat strategis untuk mendukung perkembangan perekonomian daerah dan nasional.
Peringkat EoDB (Ease of Doing Business) Indonesia tahun 2017 naik ke peringkat 72 dari peringkat 91 di tahun sebelumnya. “Kita optimis bahwa dengan kehadiran MPP di Kabupaten Sidoarjo mampu memberikan kemudahan berusaha dan berkontribusi untuk menaikkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) menjadi peringkat 40 di tahun 2019,” tegasnya.
Mal pelayanan publik juga perlu didukung penguatan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan sarana prasarana penyedia jaringan yang kuat untuk mendukung kelancaran proses pelayanan. Selain itu, juga dalam penggunaan data tunggal yang memungkinkan seluruh unit-unit layanan yang tergabung dalam mal pelayanan publik untuk mengakses informasi terkait data pengguna layanan sehingga dapat mempercepat prosedur dan menghemat waktu layanan. “Yang tidak kalah penting juga adanya sistem keamanan informasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data dan informasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Diah Natalisa juga menekankan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan forum konsultasi publik (FKP) guna menjaring masukan-masukan dari masyarakat terhadap perbaikan pemberian pelayanan. “Kami menunjuk Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah pilot project pelaksanaan forum konsultasi publik yang nantinya dapat menjadi role model pelaksanaan FKP di daerah lainnya,” ujarnya. (HUMAS MENPANRB)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020