Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama dengan Pemerintah Pusat mulai menyusun materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) arahan prioritas nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng. Ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) melalui Ditjen Tata Ruang yang salah satunya pada tahun ini Kabupaten Buleleng mendapatkan perhatian khusus untuk disusun RDTR nya.
Hal ini dibahas dalam acara Forum Group Discussion (FGD) terkait Penyusunan Materi Teknis RDTR Arahan Prioritas Nasional di Bandara Bali Baru Kabupaten Buleleng yang diikuti oleh seluruh stakeholder terkait, Selasa (25/5).
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana yang hadir pada kesempatan tersebut mengatakan dirinya mencoba melihat struktur makro ekonomi masyarakat Bali yang bergeser dari pertanian ke industri pariwisata. Langsung melihat kondisinya dibawah seperti apa, melihat sampai ke hal-hal yang detail baik sosial maupun budayanya. Ia ingin menjaga pariwisata di Bali untuk tetap berbasis kepada aspek kebudayaan.
“Mudah-mudahan FGD ini berjalan dengan baik, memberikan ruang, memberikan sebuah pemikiran terhadap bagaimana berinteraksi sosial, interaksi budaya kemudian hubungan manusia antar masyarakat bali itu benar-benar memiliki pemikiran yang sama untuk kesejahteraan masyarakat Bali secara menyeluruh,” ujarnya.
Selain itu juga, FGD penyusunan materi teknis RDTR ini juga diharapkan bisa menjawab seluruh aspek yang bermuara pada keseimbangan Bali Utara dan Selatan. Dan juga sesuai dengan prioritas arahan nasional yang dikeluarkan oleh Presiden, tidak ada lagi orang-orang yang menghalangi pembangunan Bandara Bali Baru di Kabupaten Buleleng ini.
“Saya atas nama Pemkab Buleleng dan pribadi menyampaikan ucapan terima kasih dan menyambut dengan luar biasa atas terselenggaranya acara ini. Kalau RDTR ini sudah selesai saya bersama dengan Ketua DPRD buleleng datang ke Jakarta untuk meminta segera dibangun Bandara Bali Utara dengan pertimbangan teknis yang sudah dibuat oleh tim penyusun RDTR,” imbuh Agus Suradnyana.
Sementara, Kepala Subdit Perencanaan Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah I – Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Muhammad Arifin Siregar menjelaskan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR ini diharapkan nanti bisa selesai dalam waktu paling lama 12 bulan. Dan penetapannya sesuai dengan PP itu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dalam hal ini Peraturan Bupati.
“Nah ini kesempatan baik sebenarnya bagi Buleleng dan Provinsi Bali, dengan adanya RDTR kawasan Bandar Udara Bali Baru ini diharapkan menjadi suatu pusat pertumbuhan yang nanti kedepan diharapkan tentunya dapat memberikan manfaat dampak kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Putu Adiptha Eka Putra mengungkapkan FGD ini merupakan momen penting dan bersejarah sehingga pihaknya mulai memikirkan substansi untuk lokasi Bandara Bali Baru di Buleleng ini. RDTR akan menjadi alat pijakan kedepan dari aspek spasial yang akan dipedomani semuanya.
“Kita bicara spasial, adanya RDTR ini sebagai kesepakatan bersama dari semua stakeholder dari aspek deleniasi dan aspek lingkungannya. Pak Gubernur dan Pemerintah Provinsi Bali sudah bergerak cepat untuk kesiapan lahannya. Nah, kita di Buleleng hanya mendukung karena sudah ada kesiapan wilayahnya,” tutupnya. (rma)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020