Pangkalan Bun – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun kembali laksanakan razia rutin di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada hari Selasa (19/9/2023). Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang wajib dilakukan dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam blok hunian. Melalui penggeledahan yang dilakukan, diharapkan keamanan dan ketertiban Lapas akan semakin meningkat.
Plh. Ka. KPLP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Sabar Tambun, S.H memimpin langsung apel malam sebelum pelaksanaan razia. Dalam arahannya mengimbau seluruh petugas agar razia dilaksanakan secara aman dan tertib.
“Kegiatan malam ini merupakan kegiatan yang harus selalu kita laksanakan. Razia rutin merupakan pemenuhan dari tugas dan fungsi kita sebagai petugas Pemasyarakatan. Saya harap kegiatan ini dapat berlangsung dengan aman dan tertib dan selalu mengutamakan komunikasi secara persuasif,” tegasnya.
Pengendalian ketertiban dan keamanan di dalam Lapas merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan. Pencegahan dini merupakan langkah awal dalam meminimalisir terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Pentingnya antisipasi melalui razia rutin dan penggeledahan telah menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
“Saya mengimbau WBP untuk menaati setiap aturan yang berlaku. Kami telah berusaha memenuhi apa yang menjadi hak kalian, mari bantu kami dalam membangun budaya yang baik di Lapas. Teruntuk petugas mari jaga integritas dalam bekerja, jangan membuka celah untuk hal-hal yang tidak baik berkembang,” pesan Plh. Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Hakim Nababan, S.H.
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#kemenkumhamkalteng
#kanwilkemenkumhamkalteng
#hendraekaputra
#lapaspangkalanbun
#lapaspangkalanbunmenujuwbk
#donihandriansyah
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020