Tarutung – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung melalui operator Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (19/09).
Alex Cosmas Pinem Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM membuka secara resmi kegiatan pelatihan yang bertempat di Aula Soepomo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Terselenggaranya kegiatan ini guna memberikan pelatihan bagi petugas yang memberikan pelayanan bagi kelompok orang rentan seperti penyandang disabilitas tuna rungu. “Kegiatan pelatihan hari ini sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia atau di kenal dengan P2HAM yaitu pada pemenuhan indikator ketersediaan sumber daya manusia dan petugas yang memiliki kemampuan berbahasa isyarat” kata Alex
Alex juga berharap kedepannya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dapat menjalin kerjasama sehingga petugas pelayanan secara menyeluruh memiliki kemampuan berbahasa isyarat yang mumpuni.
Nia Erika Panggabean Bidang II Pendidikan dan BISINDO DPD GERKATIN Provinsi Sumatera Utara yang hadir sebagai narasumber, dengan semangat memberikan pelatihan bagi setiap peserta yang hadir secara langsung dari aula Soepomo dan yang mengikuti secara virtual.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023