Sibolga— Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga dalam hal permintaan Litmas program Re-Integrasi, Selasa (19/09).
Dalam kegiatan ini, PK Bapas Sibolga melaksanakan penggalian data informasi terhadap tindak pidana yang pernah dilakukan oleh klien dan juga informasi tentang keluarga klien. PK Bapas Sibolga juga memberikan arahan kepada WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib didalam Lapas selama proses pengusulan hak integrasi WBP.
Setelah nanti WBP mendapatkan hak integrasinya, mereka harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.
Kemudian terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sibolga ini diharapkan nantinya menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program Re-Integrasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023