Sibolga— Salah satu tugas Pembimbing Kemasyarakatan adalah melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sibolga melakukan penggalian data penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga dalam hal permintaan Litmas program Re-Integrasi, Selasa (19/09).
Dalam kegiatan ini, PK Bapas Sibolga melaksanakan penggalian data informasi terhadap tindak pidana yang pernah dilakukan oleh klien dan juga informasi tentang keluarga klien. PK Bapas Sibolga juga memberikan arahan kepada WBP agar tidak melakukan pelanggaran tata tertib didalam Lapas selama proses pengusulan hak integrasi WBP.
Setelah nanti WBP mendapatkan hak integrasinya, mereka harus melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.
Kemudian terhadap hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sibolga ini diharapkan nantinya menjadi dasar dalam rekomendasi kelayakan klien untuk memperoleh program Re-Integrasi.
Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022BERAPA BIAYA PASPOR 2022? BIASA DAN ELEKTRONIK
Jumat, 25 Nov 2022Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023BERAPA LAMA PASPOR JADI DAN BISA DIAMBIL?
Rabu, 16 Nov 2022