KBRN, Kubu Raya : Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat memberikan penghargaan kepada Hendry Jurnawan yang telah meneliti warisan budaya tak benda KKR Raya 2020 berupa Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
"Kita melihat ini bukan sekedar simboliknya, tapi bagaimana justru warisan budaya tak benda ini bisa menghidupkannya sebagai bagian dari spirit, karena ini berkaitan dengan peradaban di mana di dalamnya terdapat momentum yang membuat ini perlu di lestarikan dan terus dikembangkan," kata Pak Muda Bupati Kubu Raya usai menyerahkan penghargaan kepada Hendry Jurnawan di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021) siang.
Menurut Pak Muda, warisan tak benda berbentuk tari persembahan ketika perkawinan ini bentuk yang sifatnya aktualisasi dan perlu dihargai karena di dalamnya sarat dengan filosofi dan pesan yang mendidik.
"Saya harapkan kepada penerima penghargaan ini tidak hanya menjadikan ini sebagai gagahan dan hanya di pajang, namun ini harus bisa ditransformasikan kepada guru-guru, dan diharapkan ini bisa diturunkan kepada anak-anak kita dan sanggar-sanggar," kata Muda.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya Muhammad Ayub mengatakan, diberikannya penghargaan ini diharapkan bisa menjadi sebuah pemantik bagi para penggiat kebudayaan lainnya di Kubu Raya, agar semakin banyak warisan budaya yang bisa digali di kabupaten itu.
"Seperti warisan budaya tak benda tang dimunculkan dari wilayah Teluk Pakedai, Kubu Raya ini sudah melalui penelitian dan pengkajian dan melalui sidang-sidang yang dilakukan oleh pihak Kementerian, sehingga Kubu Raya mendapatlan pengharhaan waisaran budaya tak benda ini," kata Ayub.
Sementara itu, Hendri Jurnawan selaku penerima penghargaan tersebut menjelaskan, warisan budaya tak benda dalam kesenian tarian jepin langkah penghibur pengantin ini awalnya merupakan penelitian yang dibuatnya untuk memenuhi tugas akhir skripsinya pada pendidikan seni di FKIP Untan.
"Alhamdulillah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya mengusulakan agar ini bisa menjadi warisan bidaya tak benda, sehingga setelah di seleksi dan dikaji, akhitnya Kemendikbud RI menetapkan Tari Jepin Langkah Penghibur Pengantin yang sebagai warisan budaya tak benda di Kubu Raya.
"Saya pribadi siap mengenalkan hasil penelitian ini kepada semua pihak, khususya di lingkungan sanggar dan Dinas Pendidikan Kubu Raya," kata Hendri.
dilansir dari https://m.rri.co.id/go/yktQeQd
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020