Soe | Pengadilan Agama Soe kembali memberikan salah satu pelayanan terbaiknya. Kali ini Pengadilan Agama Soe melaksanakan sidang di luar gedung yang menjangkau masyarakat Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada hari Kamis (29/4). Kali ini sidang di luar gedung dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kualin.
Sidang di luar gedung ini merupakan sidang yang ketiga kalinya pada tahun ini. Sebelumnya Pengadilan Agama Soe telah melaksanakan sidang di luar gedung yang menjangkau masyarakat Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur dan Desa Haunobenak, Kecamatan Kolbano, yang kedua desa tersebut berada di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, sidang di luar gedung kali ini berbeda dengan dua edisi sidang di luar gedung sebelumnya, yakni jenis perkara yang disidangkan. Pada dua edisi sebelumnya perkara yang disidangkan adalah perkara permohonan (voluntair) isbat nikah, sedangkan untuk kali ini merupakan perkara gugatan (contentius) cerai gugat.
Sidang di luar gedung yang telah dilaksanakan Pengadilan Agama Soe merupakan komitmen untuk mewujudkan acces for justice dan justice for the poor yang telah diupayakan secara maksimal oleh Pengadilan Agama Soe. Dengan adanya layanan ini, para pencari keadilan tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Soe, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk mendapatkan kepastian hukum. Para pencari keadilan tinggal menunggu di lokasi sidang yang merupakan tempat terdekat dari tempat tinggal mereka. Mereka akan didatangi oleh Pengadilan Agama Soe dan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya perkara.
Ayo kunjungi juga laman berita pada website PA SOE dengan cara KLIK GAMBAR dibawah ini
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020