Sidang mobile court pada kali ini diadakan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian di KUA Tambusai Utara. Sidang mobile court tersebut dilakukan pada Senin, 3 Mei 2021. Lokasi sidang di Kantor KUA Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu.
Perkara yang disidangkan adalah 28 permohonan. Terdiri dari permohonan itsbat nikah dan pengesahan anak. Dalam sidang tersebut, seluruh perkara yang berjumlah 28 berhasil diputus dan diterbitkan salinan penetapannya. Jumlah tersebut adalah jumlah terbanyak perkara yang disidangkan melalui mobile court di tahun 2001.
Sidang mobile court ini dipimpin oleh Ketua Majelis Mukhrom, S.H.I, M.H, didampingi Hakim Anggota Ahmad Zainul Anam, S.H.I, M.S.I dan Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy, M.Si, serta Burhanuddin, S.H, M.H, sebagai Panitera. Sidang ini terlaksana berkat kerjasama Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dengan Thamrin Nasution S.Ag, M.Sy., selaku Kepala KUA Tambusai Utara.
Program tersebut mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat dan juga dari pihak KUA Tambusai Utara.
“Saya saya bangga bisa bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk menyelenggarakan program inovasi yang sangat membantu masyarakat ini” ungkap Thamrin Nasution.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020