Sebelum melaksanakan Pemantauan Protokol Kesehatan di Sekolah dalam rangka Ujian Nasional Tatap Muka Tim terlebih dahulu melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19.
Kali ini Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyasar lokasi di Desa Tukadsumaga tepatnya di Depan Toko Catur Prima Jaya, 03 Mei 2021.
Dalam operasi penertiban wajib pakai masker terdapat 1 orang pelanggar / tidak menggunakan masker saat keluar rumah dan didapati beberapa warga/ pengendara mobil dan sepeda motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan pembinaan oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020