Unit pelayanan Samsat Polres Sanggau

30-08-2018 - Unit Pelayanan SIM — Kepolisian Resor Sanggau
Sesuai masa berlakunya,Stnk hanya berlaku selama 5 tahun.Apabila Stnk sudah masuk tahun Ke-5 maka sudah harus melakukan pergantian dengan persyartan sebagai berikut :
1. Fc Ktp 
2. Stnk asli dan fotokopi
3. Fotokopi Bpkb
4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dihadirkan)
 
Bagikan berita melalui