Guna menjamin kepastian hukum kepada masyarakat, kini Polri telah memiliki sebuah sistem daring guna memudahkan pelapor mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkan. Pada Hari Senin (24/4/2021) di Rupatama Mabes Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melaunching Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online yang dapat diakses pada www.sp2hp.bareskrim.polri.go.id.
Polres Singkawang sebagai salah satu satwil jajaran Polda Kalimantan Barat turut mensosialisasikan SP2HP Online melalui pemasangan Banner di tempat pelayanan lingkungan Polres Singkawang.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
SP2HP Online merupakan salah satu terobosan dalam Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. , sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website sp2hp.bareskrim.polri.go.id sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik / penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.
Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam proses penanganan perkara, sehingga semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan dalam EMP. (PUR)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020