JAKARTA – Tidak banyak orang yang tahu bahwa tanggal 23 Juni adalah Hari Pelayanan Publik Internasional. Padahal penetapan Public Service Day itu sudah dilakukan tahun 2003 oleh melalui Resolusi PBB Nomor 57/277. Resolusi itu mengimbau seluruh negara anggota PBB untuk meningkatkan kesadaran pemerintah dan semua pihak yang bergerak di sektor publik mengenai pentingnya melaksanakan peningkatan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tahun ini, peringatan Public Service Day mengambil tema Transformative e-Government and Inovation : Creating a Better Future for All. Peringatan akan ditandai dengan pemberian penghargaan (award), bertempat di kota Manama, Kerajaan Bahrain dari tanggal 24 – 27 Juni.
Penghargaan Pelayanan Publik oleh PBB ini merupakan pengakuan internasional paling bergengsi dan memiliki keunggulan di bidang pelayanan publik. Penghargaan diberikan untuk pencapaian kreatif dan kontribusi dari lembaga-lembaga pelayanan publik yang mengarah ke administrasi negara yang lebih efektif dan responsif di negara-negara seluruh dunia. Melalui kompetisi tahunan, penghargaan layanan Publik PBB mempromosikan peran, profesionalisme dan visibilitas pelayanan publik. Hal ini mendorong keteladanan pelayanan publik dan mengakui bahwa demokrasi dan pemerintahan yang sukses dibangun pada layanan sipil yang kompeten.
Penghargaan juga bertujuan untuk menemukan inovasi dalam pemerintahan, penghargaan keunggulan dalam sektor publik, memotivasi pegawai publik untuk lebih mempromosikan inovasi, meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan publik, meningkatkan citra pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan dalam pemerintahan, dan mengumpulkan dan menyebarkan praktek-praktek yang berhasil untuk kemungkinan direplikasi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Lahirnya Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, merupakan bukti yang sangat kuat bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat terhadap perbaikan pelayanan publik.
Lahirnya undang-undang tersebut juga sangat erat dengan peringatan hari Pelayanan Publik Internasional. RUU tentang Pelayanan Publik disahkan oleh DPR pada tanggal 23 Juni 2009, saat pertama kali Indonesia juga menggelar peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional.
Dalam perjalanannya, peringatan secara spesifik memang tidak dilaksanakan secara khusus. Namun pemerintah selalu mendorong dan memberikan pembinaan terhadap perkembangan pelayanan publik, khususnya di lingkungan instansi pemerintah.
Terkait dengan peringatan Hari pelayanan Publik tahun 2013 ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengajak segenap jajaran birokrasi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menjadikan Hari Pelayanan Publik Internasional tanggal 23 Juni sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di masing-masing instansinya. “Tingkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/06).
Azwar menambahkan, pelayanan publik menjadi acuan utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu seluruh instansi pemerintah diminta untuk melaksanakan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tersebut. (bby/HUMAS MENPANRB).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020