Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-549/PB/2017 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagai Unit Kerja yang Memenuhi Kriteria Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK-WBBM di Lingkungan DJPb Tahun 2017, KPPN Jakarta V telah terpilih menjadi salah satu kantor yang memenuhi nilai standar pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Sejak dikeluarkannya keputusan ini, KPPN Jakarta V telah memaksimalkan usaha untuk menjadi kantor pelayanan yang bebas korupsi dan gratifikasi. Usaha ini dilakukan dengan melakukan berbagai macam perbaikan, baik dari internal maupun eksternal kantor.
Salah satu usaha yang dilakukan KPPN Jakarta V untuk menerapkan inovasi Lingkungan Kantor Bebas Korupsi (Lingkar Besi) ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan nomor NK-001/WPB.12/KP.0503/2017 yang dilakukan dengan Kantin Dharma Wanita I KPPN Jakarta V, dan disahkan pada tanggal 4 September 2017.
Dalam Nota Kesepakatan ini ditegaskan bahwa Pengelola Kantin Dharma Wanita KPPN Jakarta V tidak menerima pembayaran dari Petugas Satuan Kerja / Pihak Lain yang berhubungan dengan pekerjaan atas pembelian makanan dan/atau minuman oleh Pegawai KPPN Jakarta V. Dalam Nota Kesepakatan ini juga, dijelaskan bahwa pihak penelola Kantin Dharma Wanita KPPN Jakarta V dapat melaporkan tindakan gratifikasi yang terjadi di lingkungan kantin kepada Unit Kepatuhan Internal KPPN Jakarta V.
Dengan ditetapkannya Nota Kesepakatan ini, diharapkan KPPN Jakarta V dapat secara lebih konkrit mempertanggungjawabkan terpilihnya sebagai salah satu kantor yang memenuhi nilai stadar pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020