Mudah dan Ringkas, Ajukan Ijin Penelitian di Kemenkumham Banten Secara Online

06-09-2023 - KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI BANTEN — Sekretariat Jenderal

Serang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) Banten terus berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar lebih mudah dan cepat.

 

Kemenkumham Banten menyediakan layanan yang dapat diakses secara mudah, bisa dimana saja dan kapan saja. Melalui aplikasi online berbasis website bernama Jawara (https://jawara.kemenkumham.go.id/), masyarakat tak perlu lagi datang ke kanwil.

 

Salah satu contohnya adalah layanan izin penelitian. Izin penelitian adalah Surat yang dikeluarkan untuk memberikan izin kepada peneliti, baik itu perorangan atau kelompok untuk melakukan penelitian atau pengambilan data pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, serta satuan kerjanya baik pemasyarakatan maupun keimigrasian.

 

Cara mengajukannya melalui (https://jawara.kemenkumham.go.id/), pilih/klik Penelitian Kunjungan. Jika sudah masuk, pemohon akan dihadapkan dengan tiga pilihan, yaitu Kantor Wilayah, UPT Pemasyarakatan, dan UPT Keimigrasian. Pada bagian ini, pemohon dapat memilih sesuai dengan tujuan penelitian yang akan dilakukan.

 

Jika sudah selesai mengajukan permohonan, tim verifikator akan menerima dan permohonan pengajuan yang dilakukan. Sesuai dengan ketentuan/SOP, permohonan akan diproses dan selesai dalam 10 hari kerja. Jika sudah, permohonan akan diupload tim verifikator pada aplikasi Jawara, dan pemohon dapat mengeceknya dengan memasukkan nomor tiket yang didapatkan pasca pengajuan.

 

“Hadirnya Aplikasi Jawara ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Banten untuk melakukan terobosan-terobosan baru sehingga dapat terus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sehingga dapat terwujudnya Kemenkumham yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” Ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto (Humas Kemenkumham Banten)

Bagikan berita melalui