PATROLI KE BEBERAPA TMPAT HIBURAN KARAOKE

26-04-2021 - Satuan Polisi Pamong Praja — Pemerintah Kab. Demak

Pada tanggal 24 April 2021 pukul 21.00 sampai selesai. Satpol PP Kab Demak bersama TNI dan Polri melaksanakan patroli ke beberapa tempat hiburan karaoke di Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam.

Dasar Giat :
1.Perda Kab. Demak No. 3 Tahun 2021, ttg Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
2. Perda Kab. Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Demak
3. Perda Kab. Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
4. Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
5. Perda Kab. Demak Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL

Dilakukan pengawasan tempat usaha hiburan karaoke dibeberapa tempat:
1. Dewa Musik (Tutup)
2. New Putri (Tutup)
3. Lingkar Musik (Tutup)
4. Alexis (Tutup)
5. Tepos musik (Tutup)

Bagikan berita melalui