Jadi Pengedar Narkoba, WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Karawang

04-09-2023 - KANTOR IMIGRASI KELAS I KARAWANG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

<meta charset="utf-8" />

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melakukan pemulangan paksa (deportasi) terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial LCF. Deportasi dilakukan melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jumat (01/09).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Adi Prayogo mengatakan, sebelum dideportasi LCF terlebih dahulu menjalani hukuman tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang.

"Setelah masa hukumannya selesai, yang bersangkutan kemudian diserahkan oleh pihak lapas untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menambahkan, untuk memberi efek jera terhadap pelaku, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang juga memberikan TAK lainnya, yaitu berupa penangkalan.

"Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat memasuki Wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu," jelasnya.

Untuk mencegah kembali terjadinya hal tersebut, Arief mengimbau kepada masyarakat untuk tidak permisif apabila terdapat WNA yang diduga melanggar aturan hukum yang berlaku dan berada di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kami juga berharap kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika terdapat WNA yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," pungkasnya.



Bagikan berita melalui