KPPN Sukabumi mengadakan FGD Penetapan Standar Pelayanan

28-08-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat
Salah satu kebijakan pelayanan yang harus dipenuhi oleh Unit Pelayanan Publik adalah tersedianya Standar Pelayanan (SP) yang menjadi acuan dalam pemberian pelayanan kepada publik. Penetapan SP ini harus sesuai dengan asas serta komponen standar pelayanan yang berlaku. Proses penyusunan SP harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait (Stakeholder).  Terkait hal tersebut, KPPN Sukabumi telah melaksanakan Focus Group Discussion Penetapan Standar Pelayanan KPPN yang mengikutsertakan masyarakat yang mewakili berbagai unsur dan profesi antara lain Tokoh Masyarakat, akademisi, dunia usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Satuan kerja selaku stakeholder KPPN Sukabumi. Acara FGD ini diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan KPPN Sukabumi
Bagikan berita melalui