KPPN Jakarta V selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap mitra kerja yang menjadi penggerak roda perekonomian di Negara ini. Dengan tingginya intensitas kerja pada KPPN Jakarta V yang memiliki sekitar 273 satuan kerja, perlu adanya suatu inovasi pelayanan yang mempermudah pegawai maupun pengguna layanan pada KPPN Jakarta V.
Berdararkan Surat S-2809/WPB.12/KP.0522/2017, maka KPPN Jakarta V mengeluarkan sebuah inovasi yakni Pojok Solusi. Pojok Solusi merupakan jenis layanan self service berupa PC yang dapat digunakan oleh petugas satuan kerja.
KPPN Jakarta V menyediakan Pojok Solusi (Self Service), dimana setiap mitra kerja KPPN dapat mencari update terbaru mengenai aplikasi, update tentang peraturan perundang-undangan, bahkan dapat menggunakan internet untuk mendapatkan informasi yang ada. Pengguna layanan pojok solusi hanya perlu datang ke ruang pelayanan dimana telah disediakan komputer yang terdapat pada sudut ruangan dan dapat digunakan secara bergantian.
Pojok solusi ini diharapkan dapat mengurangi antrian pada CSO, karena pada layanan pojok solusi ini tanpa menggunakan nomor antrian, sehingga mitra kerja dapat langsung datang ke PC yang tersedia untuk mencari peraturan ataupun update aplikasi yang ada.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020