MEKANISME PEMBUATAN SIM BARU DAN PERPANJANGAN

26-08-2018 - Polres Mempawah — Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mekanisme Penerbitan SIM Baru :Pemohon SIM melengkapi persyaratan berupa fotokopi ektp dan surat kesehatan, mengisi formulir sim, membayar biaya pnbp sim, foto,sidik jari dan tanda tangan, mengikuti ujian teori dan praktek dan apabila lulus selanjutnya dilakukan pencetakan sim
Penerbitan SIM Perpanjangan : Pemohon SIM melengkapi persyaratan berupa fotokopi ektp dan surat kesehatan, mengisi formulir sim, membayar biaya pnbp sim, foto,sidik jari dan tanda tangan dan pencetakan 
Bagikan berita melalui