KAYU AGUNG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menggelar upacara pemberian remisi umum bagi narapidana sebagai bentuk penerapan kebijakan pemasyarakatan yang memiliki dampak signifikan dalam perjalanan rehabilitasi mereka. Upacara ini menjadi bukti nyata bahwa di balik pagar besi, sentuhan kemanusiaan tetap dijunjung tinggi dan diupayakan untuk memberikan harapan baru bagi warga binaan, Kamis (17/08).
Hadir Bupati OKI diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) OKI, Ir Asmar Wijaya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terdiri dari pimpinan dari berbagai instansi pemerintah dan keamanan di daerah, hadir dalam upacara ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian terhadap upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Kehadiran Forkopimda memberikan pesan kuat bahwa perjuangan dalam pemulihan sosial adalah tanggung jawab bersama.
Kepala Lapas Kayu Agung, Bapak Reza Meidiansyah Purnama, dalam sambutannya menyampaikan makna mendalam dari pemberian remisi umum ini. Beliau menggarisbawahi pentingnya memberikan peluang kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perkembangan positif dalam perjalanan mereka. Pada tahun ini narapidana Lapas Kayu Agung yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi umum sebanyak 686 orang dan dimana sebanyak 15 orang langsung bebas hari ini.
Selanjutnya Sekda OKI membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan di Lapas seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang”.
Setalah Sekda OKI selesai membacakan sambutan Menkumham RI kemudian dilanjutkan dengan tukar cinderamata dari Kalapas kepada Sekda OKI dan sebaliknya. Selesai kegiatan upacara pemberian remisi umum tersebut, Sekda OKI beserta Forkopimda yang didampingi oleh Kalapas meninjau stan pameran hasil karya warga binaan Lapas Kayu Agung.
Upacara pemberian remisi umum di Lapas Kayu Agung bukan hanya sebagai tindakan administratif semata, tetapi juga sebagai bentuk implementasi kebijakan yang berpihak pada pemulihan narapidana. Harapannya, pemberian remisi umum ini dapat memberikan semangat dan motivasi kepada narapidana untuk terus berusaha menjadi individu yang lebih baik dan berkontribusi positif dalam masyarakat setelah bebas nanti.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020