Kotabumi,17/8/2023, Memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023,Pemerintah memberikan Remisi kepada 273.826 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh enam) warga binaan pemasyarakatan di Seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sebanyak 177 orang diantaranya berada di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
Pemberian Remisi Umum ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1386.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2023 Kepada Narapidana Terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sebanyak 177 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan kelas IIB Kotabumi memperoleh remisi dari 1 bulan sampai dengan 4 bulan. Pelaksanaan Pemberian SK Remisi dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Lampung Utara.
SK Pemberian remisi juga ditempel dipapan pengumuman di masing-masing blok, sehingga Warga BInaan Rutan Kelas IIB Kotabumi dapat mengetahui secara langsung.
#KumhamPasti
#ditjenpas
#kabarkumhamlampung
#kumhamlampung
#kanwilkemenkumhamlampung
#sortadelimatobing
#rutankotabumi
@kemenkumhamri
@kumhampasti
@ditjenpas
@kumhamlampung
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020