Samarinda, INFO_PAS – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang Ke-78 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Samarinda memberikan remisi umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Hidayat, Kamis (17/8).
“Dengan pemberian remisi ini agar menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan yang telah ditetapkan oleh Lapas Narkotika Samarinda,” tutur, Kalapas.
Lapas Narkotika Samarinda sendiri telah mengusulkan sebanyak 951 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum dan hasilnya sebanyak 951 orang di setujui dan diberikan remisi berupa pengurangan masa hukuman.
Hidayat juga menjelaskan “Pada tahun ini terdapat perbedaan yang mana dua orang warga binaan pada Lapas Narkotika Samarinda diusulkan sebagai Pemuka Kerja dibidang Pendidikan dan Kebersihan dimana warga binaan yan bersangkutan mendapatkan remisi tambahan lagi 1/3 dari remisi umum tahun 2023,” jelasnya.
Kasi Binadik Lapas Narkotika Samarinda, J. Kasogi Fattah menambahkan, bahwasanya warga binaan yang diusulkan sebagai Pemuka Kerja ini merupakan warga binaan telah benar menjalani program pembinaan dengan baik maka di usulkan mendapatkan remisi tambahan sebagai pemuka kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, yang mana atas sikap dan perilakunya selama menjalani pembinaan menunjukkan tren positif dan baik maka negara memberikan reward / penghargaan berupa remisi tambahan tersebut. (ez)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020