384 WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LAPAS BANCEUY MENDAPATKAN REMISI HUT KEMERDEKAAN RI KE-78

17-08-2023 - LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANCEUY BANDUNG — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA BARAT

BANDUNG, Pada hari kamis (17/08) telah dilaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung. 

Menteri Hukum dan HAM dalam amanatnya menyatakan bahwa rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia tentunya adalah milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan. Dalam kesempatan ini pemerintah memberikan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) kepada 175.510 serta Remisi Umum 2 kepada 172.904 orang dengan jumlah total 2.606 orang warga binaan yang langsung bebas pada hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 ini. 

Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Heri Kusrita menyampaikan Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung mendapatkan remisi terhadap 384 Warga Binaan yang terdiri dari Remisi Umum 1 (pengurangan sebagian) sebanyak 372 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 12 orang dengan 1 orang warga binaan langsung bebas pada 17 agustus 2023 kali ini dan 2 orang mendapatkan Layanan Integrasi Pembebasan Bersyarat karena telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam penyampaiannya kalapas banceuy merinci jumlah Warga Binaan yang mendapatkan Remisi sebanyak 384 "Rekapitulasi yang mendapat Remisi RU I (pengurangan sebagian) 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 19 orang, 3 bulan sebanyak 84 orang, 4 bulan sebanyak 196 orang, dan 5 bulan sebanyak 52 orang, dengan jumlah 372 orang warga binaan pemasyarakatan, sedangkan untuk Remisi Umum 2 diberikan kepada 12 orang Warga Binaan dengan rincian 1 bulan sebanyak 0 orang, 2 bulan sebanyak 0 orang, 3 bulan sebanyak 2 orang, 4 bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 3 orang, dan 6 bulan sebanyak 2 orang sedangkan 1 orang warga Binaan langsung mendapatkan bebas dikarenakan telah menyelesaikan masa hukumannya" lanjut heri. 

Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan syarat berkelakuan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik), serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. 

#Kemenkumham #KemenkumhamJabar #Ditjenpas #RAndikaDwiPrasetya #HeriKusrita #Remisi2023 #HUTRIKe-78 #LapasBanceuy

Bagikan berita melalui